Belum lama ini Direktorat Jendral
Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan peraturan baru mengenai IT Inventory kawasan
berikat. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi perusahaan
pengguna jasa pada kawasan berikat wilayah Indonesia.
Peraturan ini tertuang dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 dan Peraturan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan
Berikat. Perubahan fundamental yang terjadi akibat bergulirnya peraturan ini
adalah pengguna jasa kawasan berikat Indonesia wajib untuk menggunakan
teknologi informasi yang mengelola pemasukan dan pengeluaran barang atau lebih
dikenal sebagai IT inventory management.
Jika perusahaan Anda memiliki
ijin pada salah satu kawasan berikat Indonesia atau baru memutuskan untuk
mengajukan ijin, maka peraturan ini haruslah menjadi perhatian utama Anda. Pada
artikel kali ini, kita akan membahas mengenai hal ini secara lebih mendalam.
Dalam peraturan yang digulirkan
DJBC, mereka menyebutkan bahwa IT inventory yang
DJBC syaratkan harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
§ IT inventory bisa Anda
pergunakan untuk melakukan pencatatan pemasukan barang, pengeluaran barang,
barang dalam proses produksi, sedang dalam penyesuaian, dan hasil stock opname
secara kontinu dan realtime.
§ IT inventory dapat
berfungsi untuk membuat laporan berupa:
§ Laporan
pemasukan barang per-dokumen pabean
§ Pengeluaran
barang per-dokumen pabean
§ Laporan
posisi barang dalam proses produksi
§ Mutasi
barang, yaitu:
§ Bahan
baku dan bahan penolong
§ Barang
jadi
§ Barang
sisa/scrap
§ Mesin dan
alat perkantoran
Kriteria lainnya yang DJBC syaratkan adalah IT inventory tersebut
haruslah bisa terakses oleh petugas Bea dan Cukai selama 24 jam. Tak hanya itu,
IT inventory tersebut
haruslah terintegrasi dengan sistem akuntansi yang berfungsi menghasilkan
laporan keuangan.
Benar adanya bahwa ada banyak software inventory yang
beredar dalam Indonesia. Namun, tak semua software IT inventory tersebut
memiliki kemampuan seperti yang disyaratkan oleh DJBC dan cocok untuk
perusahaan di Indonesia.
Salah satu kekurangan paling utama adalah software inventory tersebut
tak bisa terintegrasi dengan software accounting. Akibatnya, jika
Anda tetap memaksakan menggunakan software tersebut, Anda akan sering mengulang
proses input, sekali pada software inventory dan sekali lagi
pada software accounting.
Hal ini tentu saja tak efisien dan tak sesuai dengan syarat yang DJBC
sebutkan. Oleh karena itu, gunakanlah software IT inventory yang
sesuai dengan regulasi untuk para perusahaan pengguna jasa kawasan berikat.
SAP Business One datang untuk memberikan solusi kepada pengguna
jasa kawasan berikat. Tak hanya terintegrasi dengan software accounting software
SAP Business One juga bisa terhubung dengan sistem penjualan dan purchasing.
Modul SAP Business One diantara lain :
· Administrator
Mode
· Financial
Modul
· Sales
Opportunities
· Purchasing
· Business
Partner and Banking, dll
Tertarik untuk mengenal lebih dalam tentang SAP Business One ?
Konsultasi pada kami SAP Bandung GRATIS! “KLIK DISINI”.